Memahami prosedur untuk mengakhiri kepesertaan BPJS Kesehatan merupakan informasi penting karena ada berbagai kondisi yang dapat mendorong seseorang untuk mengambil langkah tersebut.
Terdapat beberapa alasan yang mungkin mendasari keputusan ini, mulai dari situasi PHK hingga pengunduran diri peserta. Selain itu, tidak jarang juga bahwa status kepesertaan BPJS Kesehatan perlu dinonaktifkan karena peserta telah meninggal dunia.
Beginilah Cara Keluar dari BPJS Kesehatan Terbaru
Bagi yang ingin melakukan proses ini, tersedia opsi pengurusan online atau kunjungan langsung ke kantor BPJS Kesehatan. Tetapi, bagaimana sebenarnya langkah-langkah untuk memutuskan hubungan dengan layanan BPJS Kesehatan yang sudah berjalan? Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.
Menonaktifkan Layanan BPJS Kesehatan Melalui WhatsApp (WA)
Langkah-langkah untuk menonaktifkan Layanan BPJS Kesehatan secara mandiri dapat diambil dengan mengandalkan platform komunikasi populer, yaitu WhatsApp (WA). Proses ini dapat dilakukan dengan menghubungi nomor layanan PANDAWA yang tersedia.
Tindakan ini memungkinkan untuk menghindari keharusan kunjungan fisik ke kantor cabang BPJS Kesehatan, karena Anda dapat menyelesaikan prosedur tersebut tanpa harus datang langsung. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi layanan PANDAWA melalui nomor 08118165165.
Menonaktifkan Layanan BPJS Kesehatan Melalui Edabu BPJS dan JKN Mobile
Hingga saat ini, proses penonaktifan BPJS Kesehatan secara daring melalui JKN Mobile masih belum tersedia. Penonaktifan BPJS hanya dimungkinkan dalam situasi tertentu, seperti peserta yang telah meninggal dunia, mengalami PHK, atau mengundurkan diri.
Meskipun begitu, aplikasi JKN Mobile tidak menyediakan fasilitas untuk menangani penonaktifan status kepesertaan peserta BPJS. Sebagai solusi alternatif, peserta yang berencana menonaktifkan keanggotaan BPJS dapat memanfaatkan aplikasi Edabu BPJS dan layanan WhatsApp PANDAWA.
Kedua platform ini memberikan opsi untuk melakukan penonaktifan BPJS Kesehatan, sehingga peserta dapat mengakses proses ini tanpa harus mengandalkan JKN Mobile.
Meski tidak terdapat fitur penonaktifan di JKN Mobile, langkah-langkah untuk mengaktifkan kembali keanggotaan tetap dapat diakses melalui aplikasi Edabu BPJS dan WhatsApp PANDAWA.
Dengan demikian, peserta BPJS tetap memiliki alternatif yang efektif untuk mengelola status kepesertaannya tanpa bergantung pada aplikasi JKN Mobile.
Menonaktifkan Layanan BPJS Kesehatan Melalui Pasca Kematian
Layanan eksklusif PANDAWA hadir untuk membantu Anda dalam proses penonaktifan BPJS Kesehatan setelah seseorang meninggal caranya berikut.
- Simpan nomor 08118165165 sebagai kontak PANDAWA.
- Kirim pesan ke layanan PANDAWA dengan format berikut:
- Nama Pelapor
- Nama Peserta yang Akan Dinonaktifkan
- Status Kepesertaannya
- Nomor HP Peserta
- Nomor KTP Peserta atau Nomor Kartu Peserta
- Kode Layanan
Dalam waktu singkat, PANDAWA akan menyediakan formulir online yang perlu diisi oleh pelapor mengenai identitas peserta yang akan dinonaktifkan status kepesertaannya.
Klik link formulir tersebut dan lengkapi informasi yang diminta.
BPJS Kesehatan akan menghubungi pelapor melalui WhatsApp dengan nomor yang berbeda, meminta pengiriman dokumen seperti foto selfie pelapor dengan KTP, foto KTP pelapor, foto KK, dan foto surat keterangan kematian.
Kirimkan dokumen yang diminta dan ketik ‘SELESAI’.
Setelah itu, BPJS Kesehatan akan mengirimkan link konfirmasi kembali.
Klik link tersebut dan periksa kembali data yang diminta.
Tunggu proses penonaktifan hingga berhasil.
BPJS Kesehatan akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai potensi kelebihan bayar atau status pembayaran setelah proses penonaktifan selesai. Dengan PANDAWA, penyelesaian administrasi BPJS Kesehatan pasca kematian menjadi lebih mudah dan efisien.
Menonaktifkan Layanan BPJS Kesehatan Tidak Sanggup Membayar
Dalam kewajiban membayar iuran setiap bulan sebagai peserta BPJS Kesehatan, terkadang muncul situasi di mana seorang peserta tidak mampu untuk memenuhi kewajibannya. Pertanyaannya, bagaimana caranya menonaktifkan BPJS Kesehatan mandiri jika tidak mampu membayar iuran?
Sampai saat ini, tidak terdapat cara resmi untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan dikarenakan ketidakmampuan membayar iuran. BPJS Kesehatan merupakan keharusan bagi semua warga negara, tanpa pengecualian, selama mereka masih hidup.
Pengakhiran keanggotaan BPJS hanya dapat dilakukan apabila peserta telah meninggal dunia. Namun, berbeda halnya dengan peserta yang telah meninggal dunia, bagi peserta yang tidak memiliki pekerjaan, ada opsi untuk menonaktifkan status kepesertaannya melalui kantor BPJS atau menggunakan aplikasi Edabu BPJS.
Hal ini memberikan alternatif bagi mereka yang menghadapi kendala finansial sehingga tetap dapat memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan dengan tetap mempertahankan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.